Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK sampai dengan batas akhir dimaksud, dapat menghubungi KPP terdekat sebelum mengakses Coretax mengingat Coretax hanya dapat diakses dengan NPWP format 16 digit.
“Setelah NIK padan dengan NPWP, wajib pajak dapat mengakses Coretax dengan panduan dan tata cara sesuai tautan pajak.go.id/coretax,” ungkap Dwi kepada CNBC Indonesia, Minggu (29/12/2024).
Mulai 1 Januari 2025, DJP mengingatkan permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax.
Adapun, data per 3 Desember 2024, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP mencapai 75.939.355. Jumlah itu setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, dia mengaku masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.
Dari jumlah NIK yang sudah padan dengan NPWP, Dwi menuturkan sebanyak 71,34 juta NIK sudah dipadankan melalui sistem dan yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak sekitar 4,59 juta NIK.
Dilansir dari VOA News, Yoon menghadapi tuduhan serius setelah langkah kontroversialnya untuk menangguhkan pemerintahan sipil. Namun, ini bukan kali pertama seorang presiden Korea Selatan menghadapi akhir jabatan yang penuh kontroversi.
Park Geun-hye, presiden wanita pertama Korea Selatan yang menjabat dari 2013 hingga 2017, juga menghadapi impeachment. Seperti dilansir dari NaijaDetails dan VOA News, ia terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan perusahaan besar seperti Samsung. Tuduhan meliputi suap, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pembocoran dokumen rahasia.
Park akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, meskipun kemudian mendapatkan pengampunan dari Presiden Moon Jae-in pada akhir 2021.
Presiden sebelumnya, Lee Myung-bak, yang menjabat dari 2008 hingga 2013, juga tidak luput dari skandal. Menurut VOA News, Lee divonis 15 tahun penjara atas tuduhan korupsi, termasuk menerima suap dari Samsung. Kasus ini menambah catatan suram para pemimpin konservatif Korea Selatan yang kerap terjebak dalam kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Tragedi lain datang dari Presiden Roh Moo-hyun, yang menjabat dari 2003 hingga 2008. Sebagai pendukung kebijakan damai dengan Korea Utara, Roh terlibat dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan keluarganya. Tekanan berat atas kasus ini membuatnya mengakhiri hidup dengan melompat dari tebing pada 2009, seperti yang dilaporkan oleh VOA News. Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang beratnya beban kepemimpinan di Korea Selatan.
Kembali ke masa lalu, Chun Doo-hwan, presiden otoriter yang memerintah pada 1980an, dikenang sebagai “Butcher of Gwangju” karena perannya dalam menumpas pemberontakan di Gwangju. Dilansir dari NaijaDetails, ia dihukum mati atas tuduhan kudeta dan pelanggaran HAM, meskipun hukumannya kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup dan akhirnya mendapat pengampunan.
Namun, tidak semua presiden Korea Selatan berakhir dengan skandal. Beberapa tokoh, seperti Park Chung-hee, yang memimpin transformasi ekonomi negara pada era 1960-an hingga 1970-an, tetap dikenang atas prestasi mereka. Meski pemerintahannya diwarnai dengan otoritarianisme, Park dianggap berjasa membawa Korea Selatan menjadi salah satu “Asian Tigers”.
Impeachment Presiden Yoon Suk Yeol menyoroti pola yang berulang dalam politik Korea Selatan, di mana para pemimpin sering kali dihadapkan pada skandal besar, baik karena korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun tekanan politik. Dalam perjalanan panjang sejarah presidennya, Korea Selatan telah menunjukkan bahwa demokrasi di negara tersebut terus diuji oleh dinamika politik yang kompleks dan sering kali penuh gejolak.
Namun Jumat, 27 Desember 2024 merupakan hari kejepit akhir pekan karena terletak di antara Kamis dan Sabtu. Lalu apakah tanggal 27 Desember 2024 merupakan hari cuti bersama juga?
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, libur perayaan Natal 2024 hanya dua hari, yakni pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024). Tidak ada libur tambahan terkait perayaan Natal.
Selain itu, pemerintah melalui situs Kemenko PMK juga memastikan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini yang bertepatan dengan Hari Raya Natal. Dengan demikian, tanggal 27 Desember tidak termasuk tanggal merah ataupun cuti bersama Natal.
Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Nasrani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Meskipun tanggal 27 Desember bukan tanggal merah Natal, tanggal ini bisa dijadikan sebagai libur tambahan Natal apabila Anda masih memiliki jatah cuti tahunan. Berikut rekomendasi tanggal cuti libur Natal dan libur-libur lainnya:
“Melalui Juklak ini tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono di Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Juklak ini disusun oleh tim OJK dan LPS melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja baik di OJK maupun di LPS. Juklak ini dipandang sangat penting sebab pada saat yang sama baik LPS dan OJK berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP, POJK, dan PLPS amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Lebih lanjut, kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK. Perluasan tersebut menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, juklak ini juga merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut kerja sama antara OJK dan LPS yang tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Semoga momen ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” tutupnya.
Fikri mengatakan, opsi pembatalan kenaikan PPN itu hanya bisa dilakukan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu. Sebab, opsi lain untuk membatalkan aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut kini sudah tertutup.
“Penerbitan Perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi, terutama saat DPR sedang reses. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip negara kesejahteraan,” kata Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Dari sisi ekonomi, Celios sendiri telah menerbitkan sebuah kajian khusus berjudul “PPN 12%: Pukulan Telak Bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah. Isinya menggambarkan bagaimana beban ekonomi yang akan ditanggung masyarakat ketika naiknya tarif PPN..
Kajian Celios menunjukkan kenaikan PPN menjadi 12% dapat memberikan dampak signifikan terhadap inflasi. Hal itu berkaca pada pengalaman 2022, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mengakibatkan inflasi melaju ke 3,47% (YoY). Pada Mei, Juni, dan Juli tahun yang sama inflasi kembali meningkat masing-masing sebesar 3,55%, 4,35%, dan 4,94% (YoY).
Celios juga mensimulasikan adanya kenaikan kebutuhan masyarakat akibat kenaikan PPN, kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sedangkan, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.
Kenaikan pengeluaran ini berlawanan arah dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan yang rata-rata hanya tumbuh 3,5% per tahun. Pada 2023 rata-rata kenaikan gaji di Indonesia hanya 2,8% atau setara dengan Rp. 89.391 per bulan. Belum lagi ditambah dengan peningkatan jumlah pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang pada tahun 2023 menyentuh angka 11,7%. Per November 2024 saja telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.
Atas dasar ini, Zakiul Fikri mengatakan, Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini bertentangan dengan dua norma hukum, yakni kepentingan kepastian hukum (rechtszekerheid), dan kemanfaatan-kepatutan dan keadilan hukum (billijkheid en rechtvaardigheid).
“Ketika data menunjukkan bahwa kenaikan PPN berdampak pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan mengantarkan rakyat ke jurang kemiskinan, maka berarti secara materiil norma perundang-undangan yang memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum,” tutur Fikri.
Fikri menekankan, ketika norma problematik itu dipaksakan berlaku, menyebabkan timbulnya masalah hukum (rechtsprobleem) atau bahkan kekacauan hukum (rechtsverwarring). Padahal, sebagai negara hukum kesejahteraan (welferestaat), yang tergambar melalui tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, maka pemerintah tidak patut hanya menjadi corong undang-undang semata (la bouche de la loi).
“Tugas pemerintah oleh UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai pelayan publik (bestuurzorg), yang bertanggungjawab memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan baik serta kepentingan publik terlindungi,” tegasnya.
Fikri pun menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menganulir perintah Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP ini dengan cara yang sederhana, yakni menerbitkan Perppu. Ia menganggap, keberadaan Perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir bukanlah hal langka.
Menurut Fikri, semasa pemerintahan Presiden sebelumnya, 8 jenis Perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan. Di antara Perppu yang dimaksud, yakni Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang TIPIKOR; Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak; Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas; Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Kala Pandemi; Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada; Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu; dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, setidaknya ada tiga alasan mengapa Perpu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan; Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia.
Kedua, keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.
Ketiga, kondisi saat ini tidak mungkin diatasi dengan cara membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, mengingat memakan waktu yang cukup lama sementara keadaan telah mendesak.
Fikri menilai, keadaan mendesak ini disebabkan per 1 Januari 2025 perintah norma yang problematik dari Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 harus dilaksanakan. Sementara, DPR RI sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 sehingga tidak mungkin persoalan tersebut dibicarakan bersama dalam waktu dekat
“Dengan demikian, senafas pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025,” ucap Fikri.
Fikri pun mengingatkan, pemerintahan Jokowi pernah menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.
“Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya dan pengemplang pajak maka ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayang Jokowi, dengan menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan PPN 12% di UU HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi,” tegasnya.
Menurut Zulhas sebenarnya Indonesia tidak sulit untuk swasembada jagung. Sebab, jagung termasuk salah satu komoditas yang mudah ditanam.
“Jagung kami sudah pelajari betul, kita ini tidak sulit untuk swasembada jagung itu. Tidak seperti yang lain karena jagung tidak perlu persyaratan banyak untuk nanam jagung, dimanapun bisa,” ungkap Zulhas di Graha Mandiri Jakarta, Senin (23/12/2024).
Namun yang menjadi kendala saat ini untuk swasembada jagung adalah soal harga. Menurut Zulhas, harga yang ditawarkan Bulog untuk membeli jagung tidak menarik petani. Sehingga Zulhas minta jagung produksi petani harus dibeli dengan harga yang layak dan tidak merugikan dengan kisarannya sebesar Rp 5.000 sampai Rp 5.500 per Kg.
“Produksinya petani itu dibeli dengan harga yang tidak rugi, artinya harganya untung kira-kira Rp5.000 sampai Rp5.500 per kilo,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, Zulhas juga meminta Bulog untuk menjaga stok jagung hingga 2 juta ton. Sebagai perbandingan saja kata Zulhas saat ini Bulog hanya mampu menjaga stok jagung 100 ribu ton.
“Kalau selama ini stok Bulog itu cuma 100 ribu, 100 ribu tidak perlu banyak. Nanti akan sampaikan dalam ratas dengan Bapak Presiden, kira-kira antara 1 juta sampai 2 juta (ton). Kenapa begitu? agar hasil produksi petani bisa diserap oleh Bulog dengan harga bagus, sehingga harga pasar waktu panen tidak turun,” tuturnya.
Dengan Bulog mampu menjaga stok jagung hingga 2 juta ton maka harga jagung di dalam negeri bisa stabil. Bukan hanya itu, pemenuhan kebutuhan jagung di dalam negeri juga aman, tidak perlu lagi impor.
“Nah nanti Bulog bisa menjual itu tentu dengan harga di bawah misalnya kalau belinya Rp 5.500, lelangnya bisa Rp 4.500 artinya memberikan subsidi Rp 1.000 terhadap pabrik pakan, Rp 1.000. Kalau 2 juta, Rp 2 triliun, kalau 1 juta, Rp 1 triliun dibanding kita harus impor, ini sangat membantu kira-kira itu membantu peternak dan tentu membantu harga konsumen,” bebernya.
Di Indonesia, durian dapat dinikmati dengan berbagai cara, mulai dari dimakan langsung, ditemani secangkir kopi atau teh, hingga disantap bersama nasi. Namun, tahukah Anda bahwa ada makanan dan minuman tertentu yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan dengan durian?
Apa saja? Berikut rangkumannya, melansir dari KL Foodie, Durianed!, dan Goody Feed.
1. Alkohol
Durian mengandung senyawa sulfur yang tinggi sehingga menghambat enzim yang membantu memecah alkohol di dalam tubuh. Akibatnya, Anda akan mabuk lebih lama daripada biasanya.
Selain itu, mengonsumsi alkohol bersamaan dengan durian juga memicu rasa mulas dan mengganggu pencernaan.
Kombinasi antara durian dan alkohol dapat mengirimkan gelombang kejut ke sistem kardiovaskular. Lalu, campuran karbohidrat, kalori, dan serat mampu memicu masalah serius bagi penderita diabetes.
2. Kopi
Kafein yang terkandung di dalam kopi dapat menyebabkan gagal jantung, masalah jantung lainnya, dan masalah pembuluh darah jika dikonsumsi bersamaan dengan durian. Meskipun masih memerlukan penelitian lebih lanjut, Anda dianjurkan untuk tidak mengkonsumsi durian saat minum kopi.
3. Susu
Berdasarkan laporan KL Foodie dan Goodie Feed, minum susu dengan durian dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah yang bisa beresiko fatal. Dalam kasus ringan, susu dan durian bisa memicu sakit kepala.
4. Kepiting
Kepiting adalah makanan “mendinginkan”, sedangkan durian termasuk makanan yang “memanaskan”. Oleh karena itu, mengonsumsi keduanya secara bersamaan dapat menyebabkan sistem pencernaan kacau dan memicu rasa tidak nyaman pada perut.
5. Buah Leci, Manggis, dan Kelengkeng
Leci, kelengkeng, dan manggis adalah tiga buah yang tidak boleh dikonsumsi bersamaan dengan durian. Menurut berbagai sumber, leci; kelengkeng; dan durian adalah makanan “panas” yang jika dikonsumsi secara bersamaan dan berlebihan dapat menyebabkan demam, sembelit, atau sakit tenggorokan.
Sementara itu, manggis dan durian sama-sama memiliki banyak kandungan senyawa selulosa. Akibatnya, kedua buah tersebut dapat “menyerap air seperti spons” dan menyumbat usus bila dimakan sekaligus.
6. Daging Sapi dan Kambing
Daging sapi dan daging kambing adalah makanan yang ‘panas’. Oleh karena itu, mengonsumsi kedua jenis daging ini dengan durian dapat menambah “rasa panas” di tubuh dan menyebabkan peradangan.
Perusahaan menggunakan utang biasanya untuk melakukan ekspansi atau menggenjot pertumbuhan. Akan tetapi terlalu banyak pinjaman di bank juga tentunya tidak baik bagi kesehatan perusahaan.
Saat emiten memiliki utang di bank yang terlalu banyak, efeknya adalah laba perusahaan akan tergerus karena harus membayar bunga utang.
Misalnya saja emiten tekstil ternama, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang sudah resmi dinyatakan pailit pada Oktober lalu akibat utang yang menggunung.
Namun, tidak semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia terkena dampaknya. Sebab, emiten tersebut diketahui tidak memiliki utang di bank.
Para investor biasanya menggunakan rasio debt to equity ratio (DER) untuk mengukur kesehatan utang perusahaan. Angka 100% menjadi batas aman kesehatan, jika di bawa 100% dianggap aman tapi jika melewati dianggap kondisinya tidak sehat.
Berikut emiten yang tercatat tidak memiliki utang bank per Oktober 2024:
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio NPL gross industri perbankan berada di level 2,20% dan rasio NPL net 0,77% per Oktober 2024. Pun kredit dalam risiko atau loan at risk (LAR) turun dari 11,81% per Oktober 2023 menjadi 9,94%.
Per September 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) mencatat rasio NPL gross sebesar 7,70% naik 218 basis poin (bps) secara tahunan. Pada periode yang sama, rasio NPL net bank 4,7% naik 195 bps dibandingkan tahun lalu.
Bila dibandingkan dengan Desember 2022, rasio NPL BSWD mengalami penurunan. Per Desember 2022 rasio NPL gross sebesar 9,07% dan tahun berikutnya 6,28%.
Seiring dengan hal tersebut, saham BSWD memiliki tato X di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang artinya saham tersebut masuk daftar pemantauan khusus. Pada perdagangan hari ini, Jumat (20/12/2024) saham BSWD tercatat turun 1,7% ke level 2.840.
Dari sisi kinerja bottom line, laba BOI naik 66,61% secara tahunan (yoy) menjadi Rp52,14 miliar. Hal ini ditopang oleh pendapatan bunga bersih yang naik 9,64% yoy menjadi Rp204,46 miliar.
Selain BSWD, PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) juga tercatat memiliki rasio NPL di atas rata-rata industri, tetapi masih dalam batas aman. Rasio NPL gross BMAS per September 2024 sebesar 3,79%, naik 111 bps dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Rasio NPL net sebesar 2,98%, naik 71 bps.
Senasib dengan BSWD, saham BMAS juga bertato X atau masuk dalam daftar pemantauan khusus. Pada perdagangan hari ini, saham BMAS tidak bergerak di level 595 dan tidak ada transaksi.
Adapun BMAS tercatat membukukan laba Rp55,47 miliar, naik 11,12% yoy per September 2024. Meski pendapatan bunga bersih perusahaan naik 44,4% yoy, beban selain bunga bersih bank naik seiring dengan melesatnya kerugian penurunan nilai aset keuangan atau impairment.
Bank ketiga yang juga memiliki rasio NPL tinggi adalah PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS). BPD Banten melaporkan rasio NPL gross sebesar 9,86%, naik 49 bps dari tahun lalu. Rasio NPL net naik 38 bps menjadi 1,83%.
BEKS juga bertengger dalam daftar pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia. Saham BEKS tidak bergerak di level 30 dengan transaksi sebanyak 52.700 lot.
Dalam laporan keuangan, BEKS mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik per September 2024 nihil alias nol. Pada periode yang sama tahun lalu BEKS membukukan rugi bersih Rp14,52 miliar.
BEKS melaporkan pendapatan bunga bersih turun 14,56% yoy menjadi Rp128,49 miliar. Akan tetapi beban perusahaan berkurang 44,74% yoy, sehingga mengurangi tekanan terhadap bottom line.
Dilansir dari Refinitiv, rupiah dibuka melemah 0,28% di angka Rp16.130/US$ pada hari ini, Kamis (19/12/2024). Selang empat menit sejak perdagangan dibuka, rupiah menyentuh level Rp16.200/US$.
Sementara DXY pada pukul 08:56 WIB naik tipis 0,01% di angka 108,04. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan posisi kemarin (18/12/2024) yang berada di angka 108,03..
The Fed memangkas suku bunganya sebesar 25 basis poin (bps) ke 4,25-4,50%, sesuai ekspektasi pasar. Akan tetapi di balik pemangkasan, bank sentral AS tersebut mengisyaratkan akan lebih hati-hati.
The Fed menunjukkan bahwa mereka mungkin hanya akan menurunkan dua kali lagi pada 2025. Ekspektasi tersebut tercermin dari dot plot terbaru November ini. Dot plot merupakan matriks ekspektasi dan pandangan suku bunga masa depan dari masing-masing anggota Federal Open Market Committee (FOMC).
Bahkan merujuk dot plot terbaru, dua pemotongan yang diekspektasikan pada 2025 ini hanya setengah dari target komite ketika plot tersebut terakhir diperbarui pada September dengan ekspektasi pemangkasan sebesar 100 bps pada 2025.
“Dengan langkah hari ini, kami telah menurunkan suku bunga sebesar satu poin persentase dari puncaknya, dan stance kebijakan kami kini jauh lebih longgar. Oleh karena itu, kami bisa lebih berhati-hati saat mempertimbangkan penyesuaian lebih lanjut terhadap suku bunga kebijakan kami.” ujar Chairman The Fed Jerome Powell di konferensi pers usai rapat.
Hal ini yang membuat DXY melambung tinggi dan rupiah tertekan.