11 Warga Dibui karena Pertahankan Tanah Leluhur, DPR: Hentikan Kriminalisasi Pejuang Hak Adat!

11 Warga Dibui karena Pertahankan Tanah Leluhur, DPR: Hentikan Kriminalisasi Pejuang Hak Adat!

Warga Dibui karena Pertahankan Tanah Leluhur (foto: freepik)

 Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara. Mereka dinyatakan bersalah karena menghalangi aktivitas pertambangan nikel di wilayah adat mereka.

Andreas menilai kasus tersebut mencerminkan ketegangan serius antara kepentingan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ketimpangan regulasi dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Dalam perspektif reformasi regulasi dan hak asasi manusia, kami menilai peraturan dan praktik hukum yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan,” ujar Andreas, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, putusan pengadilan yang menolak mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan hidup memperlihatkan adanya celah besar dalam harmonisasi hukum antara UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Vonis terhadap warga yang mempertahankan tanah adatnya sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat,” tegas Andreas.