Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari masyarakat atau perusahaan, jasa, atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menuturkan bahwa retribusi diperuntukkan untuk penggunaan layanan yang diberikan oleh daerah.
“Retribusi ini ditujukan untuk penggunaan layanan atau fasilitas tertentu dari daerah bagi kepentingan pribadi maupun badan, serta berbeda dengan pajak. Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi Bapenda, Sabtu, (03082024).
Seperti diketahui, peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Adapun retribusi daerah terbagi dalam tiga jenis utama, yaitu:
1. Retribusi Jasa Umum, yakni retribusi atas jasa yang diberikan pemda untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi Jasa Usaha yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemda dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha.
3. Retribusi Perizinan Tertentu yaitu pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemda kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai informasi, tarif retribusi setiap daerah berbeda-beda. Hal ini ditentukan oleh masing-masing pemda, termasuk Provinsi DKI Jakarta.
Perhitungan tarif retribusi sendiri memperhatikan indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi pemprov untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan, serta melalui cerminan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat oleh pemda.
Kemudian, tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah. Tidak hanya beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.
Morris Danny mengungkapkan jika tarif dasar retribusi dibuat dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.
“Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” tuturnya.
Lalu, khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Lalu, apa manfaat retribusi daerah untuk masyarakat dan pemerintah daerah?
- Pendapatan Daerah: Retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membayar pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
- Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Melalui retribusi daerah, kualitas layanan dan fasilitas, seperti infrastruktur jalan, kebersihan, dan fasilitas umum dapat meningkat.
- Pengaturan dan Pengawasan: Pemerintah daerah dapat mengatur serta mengawasi kegiatan masyarakat dan usaha, sehingga ketertiban serta keamanan dapat terlaksana.
Melihat hal tersebut, tiga jenis retribusi daerah adalah salah hal penting untuk pemda dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat juga diharap untuk mendukung kebijakan tersebut dengan cara membayarkan retribusi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Jadi, tunggu apalagi, mari kita dukung pembangunan daerah dengan membayar retribusi tepat waktu