Sopir Transjakarta Sebabkan Tabrakan Adu Banteng di ‘Jalur Langit’ Jadi Tersangka

Sopir Transjakarta Sebabkan Tabrakan Adu Banteng di ‘Jalur Langit’ Jadi Tersangka

Sopir Transjakarta Sebabkan Tabrakan Adu Banteng di ‘Jalur Langit’ Jadi Tersangka (Ist)

Polisi menyampaikan perkembangan terkini terkait dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan ‘adu banteng’ di ‘jalur langit’ koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kini, polisi menetapkan sopir Y sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip Kamis (5/3/2026).

Komarudin menerangkan, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara itu, tersangka tidak ditahan.

“Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310,” ujar dia.

Sebelumnya, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan ‘adu banteng’ di ‘jalur langit’ koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, salah satu pengemudi sempat tertidur saat mengemudi.

kas138