Skema KRIS Sempat Ditolak Rumah Sakit, Dianggap Kurang Cuan

Foto: Infografis/ KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan/ Ilham

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui rencana pemerintah menerapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tanpa kelas tak semudah membalik telapak tangan.

Dia mengatakan penerapan sistem yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu sempat mendapatkan penolakan dari rumah sakit karena khawatir mengurangi pendapatan.

“Ini (BPJS KRIS) sempat tertunda setahun. Karena banyak yang protes dari rumah sakit. Ya wajar, karena mereka untungnya jadi berkurang,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Rabu, (7/8/2024).

Budi mengatakan beberapa rumah sakit bahkan sempat berencana memutus hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Budi kemudian merayu agar mereka kembali.

“Jangan mikirin profit aja, boleh enggak kita pendekatannya melihat dari sisi masyarakat,” kata Budi.

Untuk meyakinkan rumah sakit, Budi mengatakan Kemenkes melakukan uji coba di rumah sakit milik kementerian. Ternyata hasil dari uji coba itu memuaskan. Tingkat keterisian tempat tidur, kata dia, ternyata tidak bertambah karena penerapan KRIS ini.

Dia mengatakan semasa pandemi Covid, rumah sakit melakukan penambahan ruangan maupun tempat tidur. Ketika pandemi telah berlalu, banyak ruangan itu kosong tak berpenghuni. Selain itu, kata dia, penerapan KRIS di RS Kemenkes ternyata juga tetap menguntungkan.

“Bisa kok, kita tetap untung,” ungkap dia.

Budi mengatakan yang lebih penting adalah dengan penerapan sistem ini, pelayanan kepada pasien akan semakin baik. Dia mengatakan sistem KRIS mewajibkan rumah sakit untuk menyediakan ruang rawat inap dengan 12 standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Di antaranya jumlah pasien yang dirawat maksimal 4 orang, kamar mandi harus di dalam kamar, dan ruangan harus berpendingin udara.

“Sebenarnya untuk masyarakat baik sekali,” kata dia.

Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres 59/2024 dan menggantikannya dengan KRIS. Sistem ini ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*