Minuman Manis Kena Cukai di 2025, Kemenperin Ungkap Reaksi

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika usai Pemberian dan Penghargaan Asta Kriya Nusantara di kantor Kemenperin, Selasa (20/6/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika usai Pemberian dan Penghargaan Asta Kriya Nusantara di kantor Kemenperin, Selasa (20/6/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Kementerian Perindustrian buka suara terkait rencana cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengakui memang ada kekhawatiran dari industri bahwa regulasi baru ini bakal berdampak pada sektor industri, utamanya makanan-minuman.

“Kalau mengeluhkan nggak, tapi ada kekhawatiran, biasa lah perubahan-perubahan itu ada kekhawatiran, tapi kekhawatiran ini terus kita kawal, jadi gimana orang berusaha tetap nyaman, bisa memberi kepastian kan itu sebenernya,” kata Putu Juli Ardika usai Pemberian dan Penghargaan Asta Kriya Nusantara di kantor Kemenperin, Selasa (20/6/2024).

Adapun Kemenperin mendapat laporan kekhawatiran dari pelaku usaha mengenai komposisi bahan baku yang diberikan. Jika ada perubahan bahan baku maka bakal mengubah harga yang diberikan kepada konsumen.

“Kekhawatiran pengaturan-pengaturan ini yang dikhawatirkan, nanti masih perlu penyesuaian karena terkait ingredient, susunan produknya komposisinya karena perubahan ini perlu ada penyesuaian selera, banyak hal, biasa lah ketika ada perubahan yang nggak kecil ada perubahan yang luar biasa ada kekhawatiran, moga jalannya bisa dilaksanakan dengan lancar dan smooth,” ujar Putu.

Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Namun, Putu belum bisa menyampaikan berapa besar kenaikan harga akhir yang diterima end user atau masyarakat ketika cukai MBDK ini berlaku.

“Saya belum berani katakan karena nanti dikoordinasikan menko PMK, kita nunggu apa yang diputuskan apa hasil koordinasi dari menko PMK,” kata Putu.

Hingga kini pemerintah belum memutuskan secara teknis berapa besaran cukai, namun kebijakan makronya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Di PP disampaikan nanti dikoordinasikan oleh Menko PMK untuk menentukan batas-batas yang digunakan oleh pemanis, gula, garam dan lain-lain, baru secara bersama-sama dikoordinasikan, disepakati, setelah itu baru dijabarkan,” kata Putu

“Di PP perlu ada aturan turunannya, jadi di PP memang dibuka alternatif atau dapat menggunakan cukai, kami di Kemenperin memang lebih kepada penggunaan SNI. kenapa kita lebih ke SNI? karena di sana kita ngga memberi ruang untuk berpemanis itu lebihi dari standar yang ditetapkan, tapi nanti disepakati misal boleh bahwa itu boleh standar yang ditetapkan tapi boleh bayar cukai, itu kan lain cerita karena di kita ngga ada ruang di atasnya,” lanjutnya.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*