Pemerintah telah meneken aturan mengenai hapus tagih kredit UMKM. Kebijakan ini diharap dapat membuka akses pembiayaan bagi para pelaku UMKM.
Dalam paparan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.
Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK.”Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” kata Maman.
Meski demikian, Eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 Wimboh Santoso menilai, perbankan mesti menggarisbawahi bahwa pemberian kredit baru ini mesti dilakukan dengan evaluasi ketat.
“Bisa bukan berarti harus dapat. Tergantung banknya. Bukan berarti langsung. Harus dipastikan bisa tergantung evaluasi dari manajemen bank,” ungkap Wimboh pada dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024).
Ia mengatakan, pemberian kredit bagi para peserta hapus tagih ini harus dilakukan selayaknya pengajuan kredit bagi nasabah baru. Adapun standarisasi customer due diligence dapat disesuaikan oleh masing-masing bank.
Ia pun mengatakan, praktik hapus tagih ini telah telah dilakukan oleh bak-bank swasta. Hal ini membuat off balance pada bank swasta lebih bersih daripada bank pelat merah.
Sebagai informasi, secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta.
Sementara itu, contoh kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi.