Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diselenggarakan pertama kali serentak di seluruh Indonesia di 545 daerah. Berkaca dari pengalaman sebelumnya proses pilkada juga masih tidak lepas dari kasus curang.
Banyak cara curang yang dilakukan para oknum untuk memenangkan satu kandidat. Contohnya seperti surat suara sudah dicoblos, surat suara hilang, membawa surat suara tercoblos, hingga politik uang.
Badan Pengawas Pemilu juga sudah menyediakan alur untuk melakukan pelaporan jika menemukan kecurangan dalam proses pemilihan suara.
Ada dua cara yang bisa dilakukan, seperti yang tertulis dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pertama mengunjungi situs resmi Bawaslu. Pelapor bisa membuat laporan di www.bawaslu.go.id atau langsung mencari situs SiGapLapor, namun situs ini masih dalam tahap persiapan.
Namun dalam aturan diterangkan tata caranya sebagai berikut :
a. Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian laporan
b. Pelapor menyampaikan laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor
c. Pelapor menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari setelah Pelapor menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Cara Offline
Kedua, pelapor bisa memberikan pelaporan secara langsung di kantor pengawas Pemilu terdekat. Berikut syaratnya seperti yang dikutip dari peraturan Bawaslu tersebut.
1. Laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
2. Pelapor merupakan WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.
3. Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
Laporan sebagaimana dimaksud merupakan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.
Cara Melapor
Sebagaimana dimaksud dalam pasal laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
Penyampaian laporan harus dilaksanakan mulai pukul 8.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat untuk hari kamis sampai Kamis, dan mulai 8.00 sampai 16.30 waktu setempat pada hari Jumat.
Penyampaian laporan dilakukan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan laporan kepada petugas penerima laporan
b. Petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima laporan menandatangani formulir laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan milik Pelapor; dan bukti.