RI Siap-Siap, Detergen Sampai Tiket Konser Bisa Kena Cukai

Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian dan prakajian ekstensifikasi cukai untuk menggali potensi produk baru yang bisa dikenakan pungutan cukai.

Adapun barang-barang tersebut mulai dari bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, detergen, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai. Bahkan, pemerintah diisukan akan memungut cukai dari tiket konser.

“Kita sudah melakukan ini, saya kira ini perlu ada dorongan bapak/ibu sekalian, kajian ini perlu disampaikan supaya bisa menjadi inspirasi kebijakan kedepannya,” tegas Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam kuliah umum, dikutip Jumat (26/7/2024).

“Ini kaya kemarin (tiket konser) sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan,” ungkapnya.

Dia pun mengatakan pengenaan cukai untuk produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan berkaitan dengan kesehatan karena bisa memicu penyakit tidak menular (PTM).

“Olahan bernatrium ternyata ada program di Bappenas yang RPJMN itu GGL (gula, garam dan lemak), ini berkaitan dengan penyakit tidak menular dan bahaya, lebih bahaya daripada penyakit yang menular karena tanpa sadar bapak/ibu sekalian mengonsumsi setiap hari,” ujar Iyan.

Meski begitu, sejauh ini yang sudah jelas akan diterapkan oleh pemerintah adalah pengenaan cukai untuk produk plastik dan MBDK. Pasalnya targetnya sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun keduanya juga masih digodok oleh pemerintah dan belum diterapkan hingga kini.

Sebagai informasi, saat ini objek cukai baru berlaku untuk etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau. Jika dibandingkan dengan negara kawasan ASEAN, barang kena cukai di Indonesia masih jauh tertinggal.

“Malaysia aja sudah 4, kartu aja kena cukai. Di Brunei ada 22, fotografi kena cukai. Kemudian Filipina ada 8. Singapura (ada 4) meliputi miras, tembakau, kendaraan, minyak bumi. Harusnya di Jakarta juga (kendaraan) dikenakan cukai karena sudah mulai mengganggu masyarakat dan mengganggu ekonomi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*