Bocoran Bungkus Rokok ke Depan: Polos Tanpa Merek

Infografis Riset, Produksi Rokok

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024. Di dalamnya ada aturan mengenai penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dan kemudian mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dapat merusak iklim usaha mereka.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” tulis Pasal 435 PP tersebut.

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho menilai tanpa adanya penindakan yang optimal dan konsisten, justru malah membuat peredaran rokok ilegal semakin besar dan liar.

“Penyakit hukum kita ini ada di penegakan hukum, aturan tidak ada yang begitu bermasalah, hanya saja cara pandangannya ketika timbul dari adanya ketidakefektifan pencegahan merokok dianggap substansinya bermasalah padahal itu tidak bermasalah, tinggal penegakannya,” kata Ali Rabu (15/1/2024).

Jika Pemerintah fokus pada penindakan hukum, termasuk edukasi masyarakat, justru bisa lebih efektif menekan penggunaan rokok yang tidak tepat sasaran.

“Edukasi kan sebagian dari penegakan, amanat UU ini penegakan hukum tidak hanya menindak bersalah tapi memberikan edukasi terhadap aturan yang ada,” katanya.

Adapun Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Kholil menilai adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.

“Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*