
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kementeriannya terkena kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 senilai Rp 8,99 triliun dari total pagu belanja pada 2025 sebesar Rp 53,19 triliun.
“Nah, untuk bisa mencapai itu kami melakukan beberapa prinsip maupun strategi sesuai dengan Inpres, belanja gaji tidak dilakukan efisiensi namun belanja barang dan belanja modal dilakukan penelitian sangat tajam untuk dilakukan efisiensi,” tegas Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sri Mulyani menjabarkan, anggaran yang terkena efisiensi itu ialah belanja birokrasi seperti untuk keperluan alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat, seminar, honorarium, pencetakan dan souvenir, serta perjalanan dinas.
Untuk anggaran ATK yang terkena pangkas nilainya dari sebesar Rp 213,07 miliar menjadi hanya Rp 42,25 miliar. Lalu, kegiatan seremonial dari semula Rp 7,82 miliar menjadi hanya tersisa Rp 3,32 miliar.
Adapun, untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya terkena pemangkasan anggaran dari Rp 289,53 miliar menjadi hanya Rp 58,27 miliar, Diklat dan Bimtek Rp 24,74 miliar menjadi Rp 4,08 miliar, dan kajian serta analisa dari Rp 18,93 miliar menjadi Rp 5,07 miliar.
Untuk anggaran honor output kegiatan dan jasa profesi terpangkas dari Rp 170,91 miliar menjadi hanya Rp 58 miliar, percetakan dan souvenir dari semula dianggarkan Rp 97,39 miliar menjadi hanya tersisa Rp 6,63 miliar, dan perjalanan dinas dari Rp 1,52 triliun menjadi hanya Rp 789,77 miliar.
“Jadi pagu anggaran Kemenkeu yang tadinya Rp 53,19 triliun, efisiensinya Rp 8,99 triliun, sehingga anggaran Kemenkeu 2025 menjadi Rp 44,20 triliun,” tutur Sri Mulyani.