Ada Aksi Demo Peringatan Darurat, IHSG Loyo di Sesi I

Pegawai berjalan dibawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pegawai berjalan dibawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau melemah pada akhir perdagangan sesi I Kamis (22/8/2024), di tengah gejolak politik di dalam negeri yang sedang panas belakangan ini.

Hingga pukul 12:00 WIB, IHSG melemah 0,57% ke posisi 7.511,29, meski terkoreksi, tetapi IHSG masih berada di level psikologis 7.500.

Hingga akhir sesi I hari ini, perdagangan IHSG cukup ramai, di mana nilai transaksi indeks pada sesi I hari ini sudah mencapai sekitar Rp 31,8 triliun dengan volume transaksi mencapai 11 miliar lembar saham dan sudah ditransaksikan sebanyak 623.538 kali. Sebanyak 205 saham menguat, 350 saham terkoreksi, dan 219 saham stagnan.

IHSG merana di tengah adanya aksi demo besar-besaran oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dan para buruh sebagai protes terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Protes keras sudah membanjiri lini masa sejak kemarin. Netizen di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial dengan tulisan “”Peringatan Darurat”.

Pantauan CNBC Indonesia, sejak Rabu kemarin hingga Kamis pagi, banyak yang mengunggah Instagram Stories dengan mematrikan visual tersebut.

Protes bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa lalu. Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.

Dalam keputusan MK disebut partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah.

Namun, Baleg DPR kemudian memutuskan hal yang berbeda dengan MK DPR sepakat jika perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara pemilu sebelumnya.

DPR juga memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 menyebut batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

toto slot online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*