Ada Pegawai Komdigi Tersangka Judol, Meutya Hafid Kasih Instruksi Ini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Instruksi ini merupakan langkah komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian.

Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).

Pakta Integritas tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

Dalam instruksi, Meutya menegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2024).

“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” imbuhnya.

Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Instruksi ini mulai berlaku hari ini Jumat 1 November 2024.

Dengan adanya instruksi ini, kata Meutya, diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

“Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.” pungkasnya.

Oknum pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi tidak memperinci sosok tersangka dari Komdigi. Dia hanya mengatakan beberapa orang merupakan staf ahli.

“[Sebanyak] 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade dikutip dari Detik.com, Jumat (1/11/2024).

Dia menambahkan sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Kamis (31/10/2024), pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait persoalan serupa. Saat itu masih dilakukan pemeriksaan pada karyawan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

“Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*