Isu tentang makin besarnya persentase devisa hasil ekspor (DHE) yang harus ditempatkan di sistem keuangan Indonesia, dari sebelumnya 30% menjadi 50%, mendapatkan respons dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membantah DHE sumber daya alam (SDA) wajib parkir menjadi 50% sedang diperhitungkan pemerintah dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“Belum benar,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Airlangga hanya menegaskan, revisi PP DHE SDA hingga kini masih dalam proses pembahasan. Salah satu revisi ketentuan yang sudah jelas ialah jangka waktu kewajiban penempatan dolar hasil ekspornya diperpanjang menjadi minimal 1 tahun, dari sebelumnya 3 bulan.
“Jadi nanti lagi saja ya, kita masih pembahasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede sudah mengungkapkan opsi nilai DHE yang dipertimbangkan antara menurunkan kewajiban penempatan dananya menjadi 25% dari yang selama ini sebesar 30% atau menaikkannya ke level 50-75%.
“Apakah 50% atau 75%, apakah 25%, itu masih akan dikaji,” kata Raden seusai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Raden menekankan, perubahan ketentuan ini dilakukan dalam rangka upaya pemerintah semakin menciptakan transparansi pencatatan nilai hasil ekspor yang selama ini terjadi di Indonesia. Selain itu, juga untuk makin mempertambah cadangan devisa pemerintah untuk stabilitas kurs.
“Kalau dia lebih banyak lagi yang bisa masuk maka cadangan devisa kita akan lebih baik, ya. Jadi kita jadi punya instrumen untuk bisa tetap membuat, menjaga rupiah stabil,” tegasnya.