Tanggal 25 Desember merupakan tanggal merah nasional untuk memperingati Hari Raya Natal. Namun untuk menambah waktu libur, pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, telah menetapkan Kamis, 26 Desember 2024, sebagai hari cuti bersama.
Namun Jumat, 27 Desember 2024 merupakan hari kejepit akhir pekan karena terletak di antara Kamis dan Sabtu. Lalu apakah tanggal 27 Desember 2024 merupakan hari cuti bersama juga?
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, libur perayaan Natal 2024 hanya dua hari, yakni pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024). Tidak ada libur tambahan terkait perayaan Natal.
Selain itu, pemerintah melalui situs Kemenko PMK juga memastikan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini yang bertepatan dengan Hari Raya Natal. Dengan demikian, tanggal 27 Desember tidak termasuk tanggal merah ataupun cuti bersama Natal.
Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Tujuannya untuk memberikan waktu tambahan bagi umat Nasrani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.
Meskipun tanggal 27 Desember bukan tanggal merah Natal, tanggal ini bisa dijadikan sebagai libur tambahan Natal apabila Anda masih memiliki jatah cuti tahunan. Berikut rekomendasi tanggal cuti libur Natal dan libur-libur lainnya:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti
Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan