Kasus penggusuran 27 bidang tanah di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menuai sorotan belakangan. Pasalnya, bangunan tersebut diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.
Agar tak jadi korban kasus serupa, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengimbau masyarakat yang mau membeli properti harus jeli dalam membeli properti.
Dia pun memberikan tips, salah satunya, dengan melihat latar belakang developer dan mengecek jelas legalitasnya.
“Cara beli rumah dengan benar aman, pertama datang sendiri ke proyeknya, lihat langsung. Kemudian di sana biasanya terpampang site plan, kalau sudah ada cap maka sudah ada verifikasi. Ketika pilih blok tolong dilihat blok apa sudah sesuai site plan, ketika mau DP maka melihatkan sertifikatnya sudah ada belum, meski belum pecah sertifikat,” kata Joko dalam diskusi dengan media di kantor DPP REI, Selasa (4/2/2025).
Masyarakat bisa memanfaatkan situs lain seperti aplikasi yang digunakan untuk mempertemukan masyarakat dengan pengembang perumahan subsidi. Dari sisi pengembang juga ada kewajiban untuk menjelaskan status propertinya, termasuk menjelaskan secara detil kondisi perumahannya.
“Namun memang ada effort tambahan saat menjelaskan visit projek kita siapkan copy sertifikat sehingga masyarakat paham, kemudian kita sadarkan pengembang punya riwayat masing-masing, lalu bisa cek SiKumbang, SiKasep untuk cari tau,” sebut Joko.
Ia pun mengakui sempat tertipu oleh mafia tanah bahkan harus membayar dua kali untuk tanah yang sama dengan nilai Rp 2,8 miliar dan Rp 8 miliar. Hal itu menjadi indikasi mafia tanah memang nyata adanya, masyarakat perlu lebih berhati-hati.
“Kita juga ngga mau ada developer nakal, bahkan kami punya kepala badan perlindungan konsumen REI juga, punya Badan Diklat untuk memberi dukungan kepada anggota agar jadi pengembang professional menjunjung good government,” ujar Joko.