Mengonsumsi suplemen atau vitamin sangatlah penting saat masa kehamilan. Asupan vitamin dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan nutrisi dan mendukung kesehatan ibu dan perkembangan janin.
Beberapa vitamin penting yang harus dipenuhi oleh ibu hamil termasuk vitamin B, C, D, dan E, serta berbagai mineral lainnya. Meski demikian, belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengubah batas maksimum suplemen selenium untuk konsumsi ibu hamil.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Batas konsumsi suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui per hari saat ini menjadi 65 mcg, meningkat dari semula 60 mcg.
Mengutip detikcom (25/10), BPOM merinci suplemen selenium umumnya diberikan sebagai antioksidan dan bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh, sekaligus menjaga fungsi kelenjar tiroid. Terbukti dalam sejumlah riset, ibu hamil membutuhkan sedikitnya 5 mcg selenium lebih banyak dari angka kebutuhan gizi (AKG).
Selenium tersebut berfungsi mengurangi insiden kasus preeklamsia atau kondisi komplikasi kehamilan yang umum ditandai dengan tekanan darah tinggi dan kadar protein tinggi dalam urine.
“Perubahan batasan maksimum ini merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan,” demikian keterangan tertulis BPOM, Jumat (25/10/2024).
“Dalam laporan gizi ibu di Indonesia, disebutkan prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah,” lanjut BPOM.
Mengacu data Bank Dunia, prevalensi anemia ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2 persen pada 2019. Sementara data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menunjukkan angka lebih tinggi yakni 49 persen pada 2018.
Kemenkes RI sebelumnya telah berupaya menekan risiko tersebut dengan pemberian suplementasi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil, yang diberikan setidaknya 90 hari selama kehamilan. Namun, intervensi tersebut relatif belum cukup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri kini merekomendasikan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD. Hal ini dikarenakan berdasarkan sejumlah penelitian, MMS terbukti mengurangi risiko bayi terlahir dengan berat badan rendah. Mengingat, MMS memiliki lebih banyak zat gizi mikro termasuk selenium, dibandingkan TTD yang hanya mempunyai dua zat gizi mikro yakni zat besi dan asam folat.
“Saat ini, di Indonesia belum ada regulasi nasional yang mengatur MMS. Hal inilah yang mendorong Kemenkes mengajukan permintaan dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM,” sambung BPOM.
“Menindaklanjuti masukan Kemenkes tersebut, BPOM melakukan pembahasan termasuk penyelenggaraan konsultasi publik dengan melibatkan stakeholder untuk berdiskusi mengenai MMS, yang menurut BPOM termasuk dalam kategori suplemen kesehatan,” jelas BPOM terkait adanya regulasi baru.