BRI Tanggapi PP Tentang Piutang Macet UMKM

Ilustrasi petani menanam padi. (Dok. Freepik)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengungkapkan, BRI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP tersebut. Adapun saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut untuk selanjutnya akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

“Dengan adanya kebijakan ini, maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya,” ungkap dia dalam keterangannya dikutip Rabu (6/11/2024).

Supari berharap kebijakan tersebut dapat menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.

“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas dia.

Diketahui PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Namun tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.

Kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta. 

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*