Kepastian kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% telah ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Istana Negara, hari ini, Kamis (5/12/2024). Pengumuman ini langsung disampaikan oleh pimpinan DPR dan anggotanya sesudah bertemu Presiden Prabowo.
Dari pernyataan ini, dipastikan kenaikan ini hanya akan dikenakan kepada barang mewah atau barang-barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan oleh pemerintah dalam pertemuan dengan DPR. Pertama, PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang selektif.
Kedua, barang-barang pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat masih tetap diberlakukan PPN 11%.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” kata Sufmi saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).
Ketiga, Dasco mengatakan Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan dan sejumlah menteri lainnya untuk segera mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa jenis pajak yang harus diturunkan, sebagai bentuk insentif.
Dengan kebijakan ini, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11%),” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan melakukan kajian lebih dalam, dimana PPN nantinya tidak akan diterapkan dalam satu tarif.
“Rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pekajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” tegasnya.
Pengumuman PPN ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, anggota Komisi XI Mohammad Hekal. Hanya ada satu wakil pemerintah, yakni Mensesneg Prastyo Adi.