Buruan! Pemadanan NIK-NPWP di KPP Dibuka hingga 31 Desember

Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih dibuka hingga 31 Desember 2024 di setiap kantor pajak pratama (KPP).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK sampai dengan batas akhir dimaksud, dapat menghubungi KPP terdekat sebelum mengakses Coretax mengingat Coretax hanya dapat diakses dengan NPWP format 16 digit.

“Setelah NIK padan dengan NPWP, wajib pajak dapat mengakses Coretax dengan panduan dan tata cara sesuai tautan pajak.go.id/coretax,” ungkap Dwi kepada CNBC Indonesia, Minggu (29/12/2024).

Mulai 1 Januari 2025, DJP mengingatkan permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax.

Adapun, data per 3 Desember 2024, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP mencapai 75.939.355. Jumlah itu setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, dia mengaku masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.

Dari jumlah NIK yang sudah padan dengan NPWP, Dwi menuturkan sebanyak 71,34 juta NIK sudah dipadankan melalui sistem dan yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak sekitar 4,59 juta NIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*