Arsip foto – CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk menjawab pertanyaan wartawan setelah peluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU/pri.
CEO Tesla, Elon Musk, kembali gagal untuk kedua kalinya dalam menerima paket gaji senilai 56 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp890 triliun setelah keputusan hakim dari Pengadilan Kanselir Delaware Kathaleen McCormick yang diumumkan pada Senin (2/12).
Seperti dikutip dari Business Insider, Selasa, keputusan ini serupa dengan putusan hakim yang sebelumnya diambil pada Januari lalu.
Dalam putusannya, McCormick tetap berpegang pada temuan sebelumnya bahwa dewan Tesla terlalu dipengaruhi oleh Musk dalam membuat paket kompensasinya – yang pada saat itu merupakan paket gaji terbesar yang pernah diberikan kepada seorang CEO dengan nilai 2,3 miliar dolar AS (sekitar Rp36,6 triliun) ketika diberikan pada tahun 2018.
Hakim McCormick menilai paket gaji tersebut berlebihan dan mengejutkan investor, serta menimbulkan ketidakpastian mengenai masa depan Musk di Tesla.
Pada pengajuan pengadilan sebelumnya, Tesla mengklaim bahwa keputusan mengenai paket gaji tersebut sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham pada pemungutan suara bulan Juni lalu, yang mendukung imbalan tersebut atas kontribusi Musk terhadap perusahaan.
Namun, McCormick memutuskan bahwa persetujuan Musk dan anggota dewan serta eksekutif Tesla merupakan cacat prosedural.
Dia juga menemukan bahwa argumen yang digunakan untuk menentang keputusan awalnya tidak valid dan tidak diajukan pada waktu yang tepat.
McCormick mengatakan bahwa Musk memiliki terlalu banyak kekuasaan atas perjanjian tersebut karena hubungan dekatnya dengan anggota dewan dan ikatan tersebut menyebabkan “harga yang tidak adil”.
Dalam keputusan sebelumnya, dia mengatakan Tesla telah gagal memastikan investor mendapat informasi lengkap mengenai proposal tersebut.
Ketika paket kompensasi dibatalkan, paket tersebut diperkirakan bernilai lebih dari 55 miliar dolar AS (Rp876,2 triliun) karena lonjakan nilai saham Tesla. Pada harga penutupan hari Senin, dilaporkan bahwa nilainya mencapai 101,5 miliar dolar AS (sekitar Rp1,6 kuadriliun).
Kekayaan bersih Musk juga meningkat seiring dengan berlarut-larutnya kasus hukum soal kompensasi Tesla.
Pada akhir November, dilaporkan bahwa ia telah memecahkan rekor kekayaan sebelumnya sebesar 340 miliar (Rp5,4 kuadriliun) setelah lonjakan saham Tesla usai pemilihan presiden.
Dalam sebuah unggahan di X (sebelumnya Twitter), perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada bulan-bulan setelah keputusan awal hakim, Tesla berkampanye untuk mendapatkan bayaran Musk dan akhirnya mendapatkan persetujuan dari lebih dari 70 persen saham yang memiliki hak suara.
Perusahaan kemudian memberikan suara tersebut kepada McCormick, dengan alasan bahwa ratifikasi pemegang saham telah menjawab kekhawatirannya.
Namun, McCormick dalam keputusan terbarunya, menulis: “Bahkan jika pemungutan suara pemegang saham dapat memiliki efek ratifikasi, hal itu tidak dapat dilakukan di sini”. https://yertakanhold.org