Gubernur Jambi dukung kebijakan tarif drone Gunung Kerinci

Gubernur Jambi dukung kebijakan tarif drone Gunung Kerinci

Gubernur Jambi mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pungutan tarif penerbangan drone sebesar Rp2 juta di kawasan puncak Gunung Kerinci, mengingat kebijakan tersebut telah memiliki dasar pertimbangan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Kalau sudah pemerintah (Kementerian Kehutanan) yang sudah membuat tentu ada dasar,” kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Sabtu.

Ia menjelaskan penerapan tarif penerbangan drone (Rp2 juta) tidak ada masalah. Sepanjang hal tersebut didasari oleh aturan yang jelas dari kementerian.

Keputusan pemberlakuan tarif, menurut gubernur atas dasar pertimbangan kebutuhan. Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, dirinya mendukung kebijakan yang dikeluarkan.

“Namun demikian saya kira nanti, lihat apa kebutuhan, kalau kebutuhan penting, saya kira segitu tidak masalah dengan penerapan tersebut,” jelas Al Haris.

Sebelumnya, kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan aturan termasuk berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 12 Tahun 2025.

Setiap pendaki yang berniat mengudarakan drone di Gunung Kerinci sekarang wajib menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar dua juta rupiah.

Lokasi menerbangkan drone telah diatur. Pemerintah hanya mengizinkan penerbangan drone dalam radius tiga kilometer dari Puncak Gunung Kerinci atau yang sering disebut (Puncak Indrapura).

Pertimbangannya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah memberi imbauan kepada pengelola TNKS karena kawasan melebihi batas Puncak Indrapura dinilai rawan.

link slot gacor