
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyoroti perlunya ratifikasi konvensi yang membahas keselamatan dan kesehatan kerja oleh negara-negara di Asia Tenggara guna meningkatkan ketahanan di kawasan tersebut.
“Saya pikir itu langkah awal yang sangat, sangat penting,” kata Country Director ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh dalam diskusi yang diadakan Organisasi Pengembangan Industri PBB (UNIDO), Jakarta, Rabu.
Diskusi panel tentang bagaimana kebijakan industri dan ketenagakerjaan dapat meningkatkan ketahanan di Asia Tenggara itu juga melibatkan pembicara lain dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Sekretariat ASEAN.
Simrin menekankan ratifikasi konvensi penting dilakukan karena langkah tersebut akan disertai dengan paket layanan, pengembangan kapasitas hingga pengaturan kelembagaan untuk merundingkan berbagai hal tentang hal itu.
Ratifikasi juga perlu disertai dengan penetapan undang-undang hingga pelatihan bagi pengawas ketenagakerjaan dan pihak-pihak lain untuk meninjaunya, sehingga hasil ratifikasi akan dapat dilihat secara nyata.
Dia mencontohkan bagaimana negara-negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut kini memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih baik.
“Intinya adalah bagi negara-negara yang telah meratifikasi beberapa waktu lalu, mereka tidak hanya meratifikasi lalu melupakannya. Ratifikasi ini disertai dengan paket layanan, pengembangan kapasitas, dan pengaturan kelembagaan seperti badan tripartit tempat Anda merundingkan berbagai hal,” katanya.
Ratifikasi tersebut, kata dia, bukan sekadar deklarasi, tetapi ada juga pelaporan wajib terhadap konvensi yang telah diratifikasi yang diperiksa oleh komite ahli hingga LSM.
“Para pekerja, organisasi, atau bahkan bisnis dapat datang dan mengeluh dan mengatakan, pemerintah tidak melakukan ini, dan pekerja dapat berkata, ‘Oh, perusahaan ini atau sektor swasta ini tidak melakukan ini sesuai dengan konvensi-konvensi tersebut’,” katanya.
“Jadi, konvensi ILO memiliki kekuatan. Konvensi ini bukan sekadar deklarasi, melainkan berisi rekomendasi dan perangkat praktis yang dapat diadaptasi oleh berbagai negara anggota,” imbuh Simrin lebih lanjut.
Di tengah situasi global yang tidak menentu, dia melihat pandemi COVID-19 sebagai salah satu faktor yang mendorong negara-negara di Asia Tenggara untuk mulai meratifikasi konvensi ILO, terutama konvensi nomor 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sejak 2020.
“Pandemi itu benar-benar memberikan dorongan besar, dan mereka menyadari betapa pentingnya keselamatan dan kesehatan karena dampaknya yang dahsyat,” kata dia.
Kebutuhan untuk ratifikasi dinilai semakin mendesak karena para pengusaha dan rantai nilai manufaktur dinilai perlu memastikan para pekerja dapat bekerja dengan aman. “Hal itu menjadi mendesak, urgensinya terasa,” kata dia.
Direktur ILO itu juga tampak optimistis bahwa Indonesia akan segera meratifikasi konvensi tersebut dalam waktu dekat.
“Kita mungkin, sangat mungkin, melihat ratifikasi konvensi ini di Indonesia pada September, saya kira. Kita lihat saja nanti,” demikian katanya.