KPK menyatakan penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep tidak termasuk gratifikasi. Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta agar Kaesang tetap membayar biaya jet pribadi senilai Rp 90 juta per penumpang kepada KPK.
“Kalau toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/11/2024), dikutip dari Detik.
“Karena nanti masyarakat masih tetap menganggap ini gratifikasi atau bukan. Untuk itu saya minta Kaesang tetap membayar sejumlah yang diakui dari sisi tiket pesawat bisnis untuk 4 orang. Ketemunya berapa kemarin? Rp 90 juta atau Rp 16 juta kemarin? Atau berapa, nanti dicek lagi beritanya,” imbuh dia.
Boyamin kemudian menyoroti tindakan KPK yang membandingkan kasusnya dengan Kaesang. Pada tahun 2020, KPK pernah menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Boyamin Saiman.
Saat itu, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut bukan gratifikasi karena Boyamin bukan seorang penyelenggara negara. Alasan serupa juga disampaikan KPK terkait laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang.
“Terus, salah satu alasannya KPK nyatakan bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara, bahkan mencontohkan peristiwa terkait saya sendiri, Boyamin melapor menerima duit 100 ribu dolar Singapura. Waktu itu saya serahkan ke KPK dan KPK menyatakan memang bukan gratifikasi karena saya bukan penyelenggara negara,” ujarnya.
Boyamin menilai, laporannya dengan Kaesang sangat berbeda karena dirinya bukanlah anak maupun saudara dari penyelenggara negara. Sementara Kaesang merupakan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Tapi kan berbeda. Saya kan tidak punya saudara/bapak yang penyelenggara negara. Jadi perbandingannya jangan saya dong, itu tidak apple to apple. Saya justru keberatan dibandingkan. Akhirnya uang itu diserahkan ke kas negara,” tegasnya.
Karena itu, Boyamin mendesak Kaesang untuk tetap membayarkan biaya jet pribadi sesuai perkiraan kepada KPK. Hal ini bertujuan agar polemik di masyarakat dapat dihentikan.
“Jadi kalau melihat perbandingan aku harus dilihat lengkap, aku bukan penyelenggara negara tapi uangnya diurus KPK diserahkan ke kas negara. Artinya Kaesang juga harus diminta begitu di luar penyelenggara atau bukan, harus menyarankan Kaesang menyerahkan uang itu ke kas negara. KPK harus mengurus itu,” jelasnya.
“Ini untuk menghentikan polemik rasa keadilan masyarakat ada karena apapun rakyat tidak mungkin ada yang dipinjam atau nebeng pesawat pribadi ke KPK kalau tidak ada kaitannya dengan kakak atau bapaknya. Ini sebenarnya pencegahan korupsi agar tak ada konflik kepentingan,” sambungnya.
Selain itu, Boyamin meminta agar KPK tidak menutup kasus ini dan terus menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi. Menurutnya, potensi gratifikasi ini juga bisa terjadi pada penyelenggara negara lainnya.
“Saya tetap meminta KPK tak menutup perkara ini, tetap membuka kemungkinan-kemungkinan potensi-potensi adanya gratifikasi. Saya minta didalami perkembangannya bagaimana, maksudnya bukan hanya kepada Kaesang, bisa saja kepada yang lain kepada penyelenggara negara. Tetap diteliti apakah ada penyelenggara lain yang pernah nebeng pesawat ini. Dan itu bisa dilacak di bandara bandara,” tegasnya.
“Ada satu paket laporan dugaan berkaitan dengan pengaduan masyarakat KPK. Kita percayakan penuh ke KPK untuk ditelaah,” tambahnya.