Kantongi Izin OJK, MSIG Life (LIFE) Spin Off Unit Syariah

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Emiten asuransi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) atau MSIG Life mengumumkan pemisahaan unit usaha syariah (UUS) dengan membentuk perusahaan baru. Adapun proses pemisahan UUS ini ditargetkan selesai pada akhir kuartal ketiga 2026.

Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar mengatakan, rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2024. Selanjutnya, Perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha atas Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru dan melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan OJK.

“Setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah baru,” ungkap Renova dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat, (6/9/2024).

Selama proses pemisahan, perusahaaan asuransi terafiliasi Sinarmas Group ini meyakinkan bahwa hak dan kewajiban peserta serta perusahaan tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan pada polis yang berlaku. Dengan demikian peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan tersebut.

“Setelah portfolio Syariah dialihkan ke Perusahaan Syariah baru yang didirikan oleh Perusahaan, maka kewajiban kepada peserta akan menjadi tanggung jawab perusahaan baru tersebut,” jelasnya.

Diketahui, bisnis syariah di MSIG Life sendiri sudah mencatatkan ekuitas sebesar Rp 349,92 miliar per Juli 2024. Besaran ini sudah di atas syarat minimal spin off UUS yang diwajibkan OJK.

Diketahui, POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, salah satu syarat bagi perusahaan untuk melangsungkan spin off adalah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

OJK pun memberikan batas waktu untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki UUS untuk melakukan spin off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS dan belum melakukan pemisahan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud, OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan UUS.

https://slots-kas138.store/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*