Kemendikdasmen: Guru pendidikan khusus idealnya dampingi lima siswa

Kemendikdasmen: Guru pendidikan khusus idealnya dampingi lima siswa

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Putra Asga Elevri (kedua dari kiri) dalam diskusi “Membangun Masa Depan Gemilang melalui Pendidikan Inklusif dan Penguasaan Keterampilan Matematika untuk Semua” yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/12/2024). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan di Indonesia idealnya seorang guru pendidikan khusus mendampingi lima siswa dengan kebutuhan khusus agar pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas diberikan dengan maksimal.

“Kami menghitung ternyata untuk kondisi ideal, guru pendidikan khusus itu mendampingi lima peserta didik penyandang disabilitas atau ABK (anak berkebutuhan khusus), satu banding lima. Kalau kondisi yang agak rasional itu satu banding 15,” kata Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Putra Asga Elevri dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, katanya, secara kuantitas saat ini Indonesia membutuhkan 25 ribu guru pendidikan khusus agar perbandingan jumlah guru dengan siswa berkebutuhan khusus tersebut dapat diwujudkan. Kendati demikian, Asga menekankan bahwa pemenuhan guru pendidikan khusus tidak hanya berfokus pada kuantitas.

Menurutnya, guru pendidikan khusus juga harus berkualitas yang diukur oleh beberapa syarat, di antaranya memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, pernah mengikuti pelatihan hingga tingkat tertentu, atau menjalani praktik kerja dalam jangka waktu tertentu.

Hal tersebut, kata Asga, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 tahun 2023 yang mengatur tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal.

“Usaha ini terus kita lakukan dan kita sudah merumuskan lima upaya dan salah satu upaya terbesar adalah bagaimana merekrut guru pendidikan khusus ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, Asga menjelaskan strategi pemenuhan kebutuhan guru pendidikan khusus melalui jalur rekrutmen dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta kementerian terkait lainnya.

“Guru pendidikan khusus itu nanti tempatnya di ULB atau Unit Layanan Disabilitas, dia bisa ke dua sekolah, dia bisa ketiga sekolah,” kata dia.

Selain memberikan pendampingan, guru pendidikan khusus juga berperan dalam memberikan pemahaman terkait kondisi siswa yang memiliki kebutuhan khusus kepada guru maupun siswa lainnya, sehingga mereka tetap mendapat pembelajaran sesuai kebutuhan. https://makesomethinghappen.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*