Konsorsium Bentang Seblat menemukan lokasi penebangan secara sembarangan atau yang lebih dikenal dengan istilah “tebang tumbuh” terhadap wilayah hutan di Bengkulu. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Konsorsium Bentang Alam Seblat menyampaikan Menteri Kehutanan Republik Indonesia mesti mencabut izin PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu, karena lalai menjaga hutan.
“Perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) ini selama bertahun-tahun dinilai lalai mengamankan kawasan hutan di wilayah konsesinya,” kata Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia yang juga Koordinator Program Konsorsium Bentang Seblat, Iswadi di Bengkulu, Selasa.
Hal itu, kata dia, sejalan dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menegaskan salah satu program prioritas Kementerian Kehutanan, yaitu pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan yang lalai mengamankan wilayah hutan dalam areal izin perusahaan.
PT API di wilayah Provinsi Bengkulu merupakan korporasi pemegang IUPHHK-HA seluas 41.988 hektare (ha) berdasarkan adendum IUPHHK-HA SK No: 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 tertanggal 3 April 2017.
Namun, lanjutnya, fakta di lapangan berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Konsorsium Bentang Alam Seblat pada 2024, menemukan kerusakan hutan di areal konsesi PT API telah mencapai 14.183,48 hektare.
“Hal ini tentu saja bertentangan dengan tanggung jawab PT API selaku pemegang izin usaha di kawasan tersebut,” kaya dia.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.
Kemudian, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menyebutkan setiap pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya.
Kemudian, pemegang perizinan juga wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya. https://lukenivip.org