
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan ini berdasarkan perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Hasil keputusan kasasi MA tersebut turut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Alhasil, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan bersifat final sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar sekaligus mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga senantiasa memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Tak ketinggalan, OJK terus berkomitmen untuk menjalankan amanat dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. OJK juga tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.