Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2024, hingga November menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sebanyak 11.901 pengaduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan mengenai perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa dalam penindakan terkait perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 284 peringatan tertulis kepada 184 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). “16 sanksi denda ke 58 PUJK,” katanya dalam konferensi pers hasil RDK November 2024, Jumat (13/12/2024).
Adapun lebih lanjut, OJK menerima 6.496 aduan terkait perusahaan pembiayaan. Lalu ada 1.322 aduan mengenai asuransi.
Sementara itu, sebanyak 89,6% aduan telah berhasil diselesaikan dengan cara internal dispute. Lalu sebanyak 10,4% dalam proses penyelesaian.
Friderica atau Kiki juga mengatakan bahwa sepanjang Januari–November 2024, OJK telah menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal. Sebanyak 2.930 di antaranya adalah pinjaman online ilegal dan 310 investasi ilegal.