Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Alami Kerugian 

Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Alami Kerugian 

Sidang Kasus Chromebook, Saksi Sebut Alami Kerugian 

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (5/3) mengungkapkan sejumlah fakta baru. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan.

Direktur PT. Dell Indonesia, Alexander Vidi Firdaus menyatakan tidak tahu menahu perihal pihaknya diperkaya Rp112 miliar sebagaimana termuat dalam surat dakwaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Bahkan, ia mengaku minus atau merugi dalam proyek tersebut.

Berdasarkan perhitungan matematis dan dokumen yang ada,  ia menegaskan secara riil pihaknya mengalami kerugian, sebab pembayaran ke pabrik tetap harus dilakukan sesuai pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO).

Dia juga mempertanyakan asal-usul angka Rp112 miliar dalam dakwaan yang dituduhkan sebagai upaya memperkaya diri, karena dasar data perhitungan tersebut tidak diketahuinya.

“Jadi kalau ditanya secara riil-nya, ya memang kita rugi, Pak. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu dari mana, seharusnya kan ada datanya yang bisa diberikan.” ujarnya sebagai saksi di persidangan.

Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan sebenarnya tidak ada.

https://christianlouboutin.in.net