
Simpatisan FPI jadi tersangka penghasutan penjarahan
Polda Metro Jaya menetapkan Sayful Bahri, simpatisan Ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan penjarahan demo anarkis pada akhir Agustus 2025. Namun, Syaful berbeda dengan klaster penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
“Bukan (beda dengan klaster Delpredo),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/9/2025).
Nama Sayful Bahri terkuak dalam paparan saat jumpa pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Sayful tercatat sebagai tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya.
Sayful Bahri diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulawesi Selatan di Makassar. Syaiful disebut mengelola akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing dibantu tersangka wanita inisial G. Kemudian membuat akun WhatsApp dengan nama “Kopihitam” yang kemudian berganti nama menjadi “BEM RI” dan berganti kembali menjadi “ACAB#1312” diganti oleh Rizki.